iNSulteng - Kecelakaan lalulintas terjadi di wilayah hukum Polsek Paleleh tepatnya diruas jalan trans Sulawesi, Desa Kwala Besar, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Jum'at, 10 November 2023.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa personel Pos Batas Polsek Paleleh, Polres Buol, Polda Sulawesi Tengah berhasil amankan pelaku tabrak lari tepatnya di Desa Molangato yang berbatasan dengan Propinsi Gorontalo Utara.
Adapun kronologis kecelakaan tabrak lari yaitu antara kendaraan roda 4 merk Avanza dengan kendaraan roda 2 yang dikendarai oleh penjual ikan pada hari Jum'at, 10 November 2023, pukul 09.10 Wita.
Baca Juga: Astaghfirullah, Remaja Asal Sumbar Onani dan Kencingi Alquran! Pelaku Diamankan Polisi
Diketahui pelaku tabrak lari menggunakan kendaraan roda 4 dengan nomor Pol: DB 1437 MY yang dikendarai oleh seorang Perempuan dengan inisial MC.
Kapolsek Iptu Irfendi Febrianto, SH yang kembali di konfirmasi oleh media iNSulteng mengatakan bahwa kejadian Laka lantas yang terjadi di Desa Kwala Besar, Kecamatan Paleleh telah sepakat untuk berdamai.
"Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan mengganti kerugian korban sebesar Rp 4.250.000 sebagai biaya pengobatan dan kompensasi selama korban tidak dapat bekerja," ungkap Kapolsek.
Baca Juga: BIADAB! Suami di Donggala Tega Tikam Istri Hingga Meninggal
Selain melakukan ganti rugi, korban juga telah memaafkan pelaku dan tidak menuntut tanggung jawab dikemudian hari apabila terjadi sesuatu terhadap korban.
Selanjutnya kedua belah pihak antara pelaku tabrak lari dan korban bersalaman dan foto bersama sebagai bentuk maaf dan menyambung talisilatulrahmi.
Iptu Irfendi Febrianto, SH juga menambahkan bahwa upaya dialog dan mediasi ini diatur berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan sebagai dasar hukum dan pedoman dalam penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice.