iNSulteng – Aktris Kontroversi Nikita Mirzani saat ini sedang ramai jadi perbincangan hangat di tengah publik.
Ia tersandung kasus di Polres Serang, Banten beberapa hari lalu.
Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi oleh pelapor Dito Mahendra dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Baca Juga: LSM Minta BPN dan Gubernur Laporkan PT. ANA ke Kejaksaan Agung
Baca Juga: Kisah Nikita Mirzani Menagis Saat Masuk Penjara Akibat Tersandung Kasus Pasal 351
Karena selalu mangkir dari undangan pihak Polres Serang Kota yang menangani kasus tersebut, akhirnya rumah Nikita Mirzani dikepung polisi untuk bisa menjemput paksa aktris ini.
Karena mangkir beberapa kali, dia kemudian didatangi oleh sejumlah anggota Polres Serang Kota.
LAPOR PENYIDIK KE POLRI
Karena rumahnya dikepung diduga anggota Polres Serang, Nikita melaporkan anggota Polres Sedang ke Paminal Polri.
Bersama pengacaranya, Fachmi Bahmid menjalani pemeriksaan di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin 27 Juni 2022 mulai dari pukul 13.20 WIB hingga diperiksa periksa pukul 17.58 WIB.
"Jadi Niki memenuhi panggilan dimintai klarifikasi atas pengaduannya atau yang ke aduan masyarakat. Tadi Niki udah dimintai keterangan sekitar hampir 40 pertanyaan di mana Niki sudah menjelaskan A sampai Z," jelas Fachmi seusai mendampingi pemeriksaan klienna, dilansir dari ANTARA.
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Fachmi, pihaknya membawa serta bukti-bukti berupa tangkapan layar pesan instans, video CCTV dan rekaman kejadian yang terjadi tanggal 15 Juni lalu.
"Intinya Niki hanya meminta perlindungan dan menjelaskan beberapa persoalan-persoalan yang menjadi 'perlu untuk ditindaklanjuti' oleh Paminal," ujar Fachmi.
Dia menambahkan, kliennya sudah berkirim surat resmi tidak bisa hadir memenuhi permintaan penyidik. Ia juga mengatakan bahwa kliennya tidak pernah diundang untuk mediasi secara langsung ataupun secara tertulis, lisan maupun ditelepon.