iNSulteng - Ustadz Adi Hidayat dalam ceramahnya mengatakan bahwa walaupun sedang haid, wanita masih bisa mendapatkan banyak pahala dari Allah SWT dengan amalan-amalan tertentu.
Haid, tidak menjadikan wanita untuk tidak mendapatkan pahala kata Ustadz Adi Hidayat.
Memang, ketika haid, wanita tidak bisa menjalankan amalan wajib seperti sholat, tapi kata Ustadz Adi Hidayat, mereka masih bisa melakukan amalan-amalan ini.
Baca Juga: Kalau Kamu Merasakan Hal Ini, Itu Tanda Taubatmu Diterima oleh Allah Kata Buya Yahya
Ada beberapa amalan kata Ustadz Adi Hidayat yang masih bisa dilakukan oleh para wanita yang sedang haid.
Lantas, amalan apakah yang masih bisa dikerjakan oleh wanita yang haid dan mendapatkan banyak pahala menurut Ustadz Adi Hidayat?
"Wanita-wanita yang sedang haid masih boleh mengerjakan amalan-amalan tertentu," kata Ustadz Adi Hidayat dalam video ceramah yang di unggah di Kanal YouTube HR AZHAR.
"Dalam keadaan haid, wanita tidak boleh mengerjakan sholat, juga tidak boleh membaca Al-Quran," sambung ustadz.
Membaca Al-Quran memang tidak dibolehkan bagi wanita yang sedang haid, tapi kata Ustadz Adi Hidayat, mempelajari hukumnya, dibolehkan.
Baca Juga: Mau Doamu Dikabulkan Seketika? Baca Ini Sebelum Berdoa Kata Ustadz Adi Hidayat
Artinya, belajar tentang hukum atau fiqih dari bacaan, maka menurut Ustadz Adi Hidayat, ini dibolehkan, dan bisa menjadi sebuah amalan bagi wanita yang sedang haid.
"Masih bisa belajar tajwid, menyimak bacaan dari orang lain, membaca tafsirnya dan fiqihnya," kata Ustadz dalam video ceramah itu.
Bahkan kata Ustadz Adi Hidayat, misal seorang wanita punya amalan rutin yang dia kerjakan selama tidak haid, maka ketika haid, meski tidak mengerjakan amalan itu karena memang tidak dibolehkan, ia tetap mendapatkan pahala seperti ketika ia mengerjakannya. Inilah bentuk kasih sayang Allah.
"Kalau seorang hamba dalam keadaan uzur, dia tak bisa menjalankan amalan rutinnya, maka amalan-amalan yang rutin dikerjakannya itu sebelumnya, masih akan dituliskan pahalanya untuknya," ungkap Ustadz Adi Hidayat mengutip hadits riwayat Imam Bukhari.