iNSulteng - Martua Nainggolan resmi menggugat Partai Hanura sebesar Rp 100 miliar.
Martua Nainggolan yang diberhentikan dari anggota DPRD Provinsi Banten Partai Hanura itu menyebut, dirinya telah mengalami penzaliman dan kriminalisasi serta dugaan pencemaran nama baik oleh Partai Hanura.
Menurut Martua Nainggolan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dijatuhkan DPP Partai Hanura kepada dirinya, sangat tidak berdasar.
Baca Juga: DAFTAR HARGA Murah Mobil Kijang Innova Bekas di Batam 2022 Mulai Rp55 Juta!
Baca Juga: Wuling New Confero S atau Toyota Harga Murah Plus Subsidi, Pilih Mana Bestie! Cek Perbandingannya
Apalagi, kata dia, dirinya dilakukan PAW dari Anggota DPRD Provinsi Banten oleh Partai Hanura hanya dengan dasar Surat Mandat Saksi Partai Politik Tahun 2019.
Menurut Martua Nainggolan, Surat PAW dari Partai Hanura merupakan sebuah kejahatan dengan pembunuhan karakter yang merusak citranya, konstituen nya dan keluarga besarnya.
"Tindakan melakukan PAW terhadap saya oleh Partai Hanura merupakan kejahatan yang sangat teroganisir oleh oknum di tubuh Partai Hanura. sebab tidak ada Surat Pemberitahuan atau Peringatan dari Mahkamah Partai," ungkap Martua Nainggolan, kepada wartawan, Minggu 21 Agustus 2022.
Baca Juga: WOW! Mitsubishi keluarkan Xpander Model Baru 2022, Siap Hajar Lawan, Cek Harga 2023
Baca Juga: Cek Harga Mobil Sport Toyota All New GR86 Tahun 2022-2023, Spesifikasi dan Interior Lengkap!
Kemudian, Martua Nainggolan melanjutkan, masa jabatan anggota dewan juga dibagi dengan yang bukan haknya. Hal itu tidak sesuai degan AD/ART Partai yang berlaku, dan bertentangan dengan UUD 1945.
Martua Nainggolan yang aktif membesarkan Partai Hanura di Provinsi Banten dan Nasional itu juga sebagai Ketua Umum Langkah Juang Rakyat Indonesia (Lajur Indonesia).
"Ini telah merugikan karir saya, konstituen saya, keluarga besar saya, termasuk seluruh warga Provinsi Banten," ujar Martua Nainggolan.