politik

Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, Pemerintah Dianggap Beri Harapan Palsu

Sabtu, 19 Februari 2022 | 14:31 WIB
Ilustrasi JHT (Foto: Ist)

iNSulteng - Pemerintah memutuskan dana jaminan hari tua (JHT) bisa diambil paling cepat ketika telah berusia 56 tahun. 

Keputusan itu menuai pro kontra di masyarakat, terutama para buruh. 

Pasalnya, dana JHT yang berasal dari pemotongan upah pekerja itu tidak bisa diambil sebelum mencapai usia 56 tahun. 

Baca Juga: KPK Sita Tanah dan Bangunan Bupati Probolinggo Senilai Rp7 Miliar

Baca Juga: Dubes Najib serahkan surat kepercayaan kepada Sekjen UNWTO

Pemerintah mengatakan dana JHT yang diambil di usia tersebut akan membuat buruh mendapatkan manfaat lebih besar. 

Menanggapi kebijakan itu, Pengamat politik, Rocky Gerung menilai pernyataan itu merupakan janji palsu. 

"Jadi sebetulnya jalan pikirannya gila itu, bikin harapan yang sebetulnya palsu," katanya, dikutip iNSulteng.com dari YouTube miliknya pada Sabtu, 19 Februari 2022.

Baca Juga: Angga dan Michi Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Ikatan Cinta Hari Ini

"Padahal semua kita tahu bahwa kalkulasi ke depan itu akan berantakan," sambung Rokcy Gerung. 

Menurutnya, terjadinya kekacauan ekonomi di Indonesia dikarenakan penyaluran dana yang dinilai ugal-ugalan. 

Pemerintah sedang mengalami kesulitan financial akibat Bank Dunia dan IMF. 

Baca Juga: Dear Pasien Isoman, Ini Nomor WA Kemenkes untuk Dapat Layanan Telemedisin

Baca Juga: 10 Manfaat Akar Alang-alang Menurut dr. Zaidul Akbar

Halaman:

Tags

Terkini