iNSulteng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiratkan akan melakukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarata Pusat memenangkan gugatan Partai Prima.
Diketahui sebelumnya PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024, hakim meminta tahapan Pemilu diminta dimulai dari awal dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari atau hingga Juli 2025.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, KPU akan melakukan upaya hukum banding atas keputusan penundaan Pemilu 2024 tersebut.
Baca Juga: PN Jakpus Mengabulkan Gugatan Partai Prima, Pemilu Ditunda Hingga Juli 2025
"Nanti kalau sudah kita terima salinan putusan kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi. Dengan demikian nanti kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers pada Kamis, 2 Maret 2023.
Hasyim menuturkan, yang menjadi dasar hukum bahwa pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih sah dilaksanakan. yakni Peraturan KPU No 3 Tahun 2023.
Selain itu, menurut Hasyim, menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU bukanlah kewenangan PN melainkan PTUN. Hal ini juga sudah disampaikannya dalam eksepsi yang diajukan dalam perkara tersebut.
Dia menyebut bahwa Partai Prima telah mengajukan gugatan ke PTUN terkait hal itu, akan tetapi gugatan tidak diterima.
Baca Juga: Kerap Pamer MoGe dan Pesawat Cessna, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dicopot
Smentara di tempat terpisah, Menko Polhunkam Mahfud Md, ikut mengomentari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang menghukum KPU untuk menunda Pemilu sampai Juli 2025.
"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh Pengadilan Negeri (PN)," katanya.
"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," tambahnya.
Menurut Mahfud, KPU harusnya bisa memenangkan kasus tersebut, dikarenakan yang berhak melakukan vonis terhadap KPU adalah PTUN.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tetapkan AG Kekasih Mario sebagai Pelaku Penganiayaan David