parigi

Polres Parimo Tangkap Pelaku Pencuri Mesin yang Meresahkan

Jumat, 15 Oktober 2021 | 14:44 WIB
Dok : Pelaku dan barang bukti pencurian mesin yang meresahkan masyarakat Kab. Parimo

iNSulteng - Kepolisian Resor Parimo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat, karena sering terjadi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong sejak Bulan April hingga September 2021.

Dikabarkan, target para pelaku pencurian ini yaitu dengan mencuri berbagai jenis mesin milik petani maupun nelayan di Kabupaten Parimo, seperti mesin traktor, mesin perahu katinting dan mesin penyedot pasir.

Baca Juga: Militer Amerika Serikat Kirim 14 Kontainer Berisi Persenjataan Tempur dan Amunisi ke di Indonesia !

Baca Juga: Punya Kartu KKS!, Yuk Cek Saldo di ATM BRI Terdekat, Bansos BPNT Rp400 Ribu Udah Cair?

Atas laporan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian yang diterima oleh Polsek Sausu, Polsek Torue dan Polsek Parigi, Kapolres Parimo AKBP Andi Batara Purwacaraka langsung merespon dengan membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Samapta Polres Parimo bersama personil Polsek Parigi, kemudian memerintahkan agar segera mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Parimo AKP Donatus Kono kepada media ini mengatakan, tim gabungan mulai melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan petunjuk serta informasi dari masyarakat, guna mengungkap pelaku pencurian mesin tersebut.

“Dari hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, akhirnya pada Selasa Tanggal 21 September 2021 tim gabungan berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku pencurian, masing-masing HK(23) warga Kelurahan Bantaya, MA(41) warga Desa Olaya, serta R(41) dan E(17) yang keduanya diketahui sebagai warga Kelurahan Kampal, “terang Donatus.

Baca Juga: Benarkah Belalang Miliki Protein? Simak Penjelasannya di Sini

Baca Juga: Kapolres Buol Pimpin Apel Siaga 1 Pengamanan Pilkades di 41 TPS

Lebih lanjut dikatakan dari hasil introgasi kepada 4 orang terduga pelaku ini, pada Kamis Tanggal 23 September 2021, pihaknya pun kembali mengamankan 1 orang pelaku berinisial MR (20) warga Kelurahan Bantaya.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan kepada para pelaku, mereka mengaku sering beroperasi di wilayah Kecamatan Sausu, Torue dan Parigi. Mereka juga menyebut jika dalam melancarkan aksinya mereka menggunakan kendaraan roda empat, kunci pas, kunci ring serta gunting besi, “jelas Kasat Reskrim lagi.

Hasil curian kemudian mereka jual ke Kota Palu, dan dari hasil penjualan mesin-mesin tersebut, para pelaku menggunakan sebagian uang hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari dan sebagian juga mereka gunakan untuk berfoya foya.

Baca Juga: Heboh Baim Wong dengan Kakek Suhud, Dedi Mulyadi Bilang Begini

Halaman:

Tags

Terkini