iNSulteng - Mantan Kepala Desa Siniu, Gufran Ali Boyana, akhirnya bisa bernafas lega setelah majelis hakim memutuskan memberi vonis bebas kepadanya pada sidang putusan, di Pengadilan Negeri Palu, Selasa, 2 Februari 2021.
Mantan Kades Siniu, sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjalani 5 tahun penjara, namun majelis hakim memutuskan terdakwa Gufran divonis bebas.
Gufran merupakan terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan penyimpangan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak Covid 19, desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Mautong, 2020, merugikan Negara Rp 19,5 juta.
Baca Juga: Faksi AU Disebut Ingin Moeldoko Ganti AHY, Sahabat : Tidak Level...
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, " demikian amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Ernawati Anwar, secara virtual di Pengadilan Negeri Klas A PHI/Tipikor/ Palu.
Ernawati mengatakan, Tidak ada pemaksaan dalam Pemotongan dana BLT Covid , sudah ada kesepakatan pemotongan sebelum pembagian.
Baca Juga: KTP Tak Terdaftar di dtks.kemensos.go.id?, Lakukan Ini dan Dapatkan Rp300 Ribu !
Olehnya Kata Ernawati, berdasarkan uraian diatas, unsur dakwaan JPU tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tetap Akan Cair 2021?, Simak Penjelasan Ini
Usai pembacaan putusan, Ernawati Anwar memberikan kesempatan 7 hari kepada para pihak untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain.***