iNSulteng - Pemerintah sudah menetapkan subsidi kendaraan listrik sebesar Rp. 7 Juta berlaku mulai Maret 2023. Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Rabu, 22 Februari 2023
Arifin mengatakan, subsidi sebesar Rp 7 Juta itu berlaku untuk motor listrik, sedangkan untuk mobil listrik, pemerintah belum menentukan besarnya.
Namun menurut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, subsidi untuk kendaraan roda 4 (mobil) berupa pengurangan pajak tahunan.
Baca Juga: Kapolri Tinjau Evakuasi Kapolda Jambi dan Rombongan, Apresiasi Kerja Keras Tim Gabungan
Baca Juga: Beredar Thread Twitter Warganet tentang Alasan Lucky Hakim Mundur
Subsidi yang diberikan pemerintah tersebut berlaku pula untuk konversi dari motor atau mobil konvensional berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kendaraan listrik.
Arifin juga menjelaskan tujuan pemberian subsidi ini adalah mendorong daya beli masyarakat untuk memiliki kendaraan yang irit bahan bakar dan bebas emisi (Net Zerro Carbon) di Indonesia.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menyatakan kesiapan pemerintah dalam ketersediaan 1000 bengkel tersebar di Indonesia yang tersertifikasi dan memiliki standar untuk mendukung penerapan konversi kendaraan listrik ini.
Baca Juga: UPDATE: Kapolda Jambi Berhasil di Evakuasi dan Langsung di Larikan Ke Rumah Sakit Bhayangkara
Baca Juga: Kapolri Terima Penghargaan dari Pemerintah, Polri Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan Publik
"Kita sepakat paling tidak 1.000 bengkel di seluruh Indonesia," kata Budi.
Pemerintah menargetkan konversi kendaraan listrik tahun ini adalah 50.000 unit kendaraan. Nantinya, Kemenhub akan memperbanyak dan mengembangkan bengkel dan akan menerbitkan sertifikat layak/ berstandar.
Masyarakat tidak perlu khawatir akan kebutuhan komponen kendaraan listrik, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diusulkan ke Kementerian Perindustrian adalah sebesar 40% ditahun pertama, dan akan meningkat terus selama 3 tahun.