iNSulteng – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) diharapkan memfasilitasi dan mediasi warga dan PT GNI di Morowali Utara. Ini lantaran PT GNI sudah menggusur lahan warga.
Salah satunya adalah Ambo, warga yang memiliki lahan di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali lokasi PT GNI.
Dia memiliki lahan 14 Hektar yang sebagian sudah digusur oleh PT GNI, perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut, namun Ambo belum menerima pembayaran.
Baca Juga: Toyota Dirumorkan Merevolusi Penuh Toyota Fortuner, Keluar Tahun 2025, Didesain Ulang?
“Harapan saya kepada Pemprov Sulteng agar memfasilitasi dengan PT GNI mengenai pembayaran lahan,” kata Ambo, di Palu, Selasa 2 Juli 2024.
Dia mengatakan mengenai penggusuran lahan tersebut sudah melaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Sulawesi Tengah.
“Pas habis melapor itu besoknya ada timnya turun (ke Morowali Utara), tapi sampai sekarang ndak ada juga (realisasi),” ujar Ambo.
Ambo bukan satu-satunya pemilik lahan yang diduga digusur oleh perusahaan, dia hanya satu dari sekian banyak pemilik lahan.
Ia menyebut saat bertemu dengan pihak GNI, bahwa tanahnya sudah dijual orang atas nama Kisran Kades Bungintimbe, Kecamatan Petiasia.
“Saya minta mana bukti transaksi (pembayaran) ke Kisran tapi perusahaan tidak kasih, lapor dulu ke Polres nanti kalau Polres yang minta saya tunjukan (bukti transaksi ke Kisran),” tambahnya.
Ambo berharap PT GNI dapat membayarkan lahan yang sudah digusr tersebut kepada dirinya. Lahan Ambi berada di dua tempat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak GNI belum ada yang bisa dikonfirmasi mengenai permintaan warga terkait pembayaran laha tersebut.***