net

Pemerintah Akan Blokir Instagram Hingga Google di Indonesia

Minggu, 17 Juli 2022 | 08:59 WIB
Instagram akan diblokir Kominfo RI. Foto: Pixabay/solenfeyissa

Google, WhatsApp, Instagram hingga Facebook Terancam Diblokir, Ini Alasan PSE Harus Terdaftar di Kominfo

iNSulteng – Instagram, google hingga Google akan di blokir di Indonesia oleh Pemerintah.

Entah apa yang akan terjadi manakala plafrom besar ini akan ditutup, oleh pemerintah Indonesia.

Baru-baru ini ramai kembali pemberitaan terkait platform media sosial yang akan diblokir oleh pemerintah.

Baca Juga: Polri Buru KKB Papua Pembunuh Pendeta dan 9 Warga

Baca Juga: Kasus Korupsi, Bupati Kabur ke Papuan Nugini, KPK Terbitkan Surat DPO

Baca Juga: Pemerintah Audit Perkebunan Sawit di Indonesia!

Pasalnya, platform media sosial tersebut tidak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Batas waktu yang telah ditentukan oleh Kominfo yakni pada 20 Juli 2022 mendatang yang tinggal menghitung hari.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman Kominfo, platorm digital di Indonesia seperti Google, Instagram, WhatsApp, Netlflix dan lainnya apabila tidak segera mendaftar maka akan diberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Karena hal itu sudah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Kewajiban untuk patuh dengan aturan PSE, mesti dilakukan oleh platform besar seperi Google, Facebook, dan sebagainya, hal tersebut guna menjaga ruang digital di Indonesia.

Aturan tersebut dibuat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Menurut Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, jika tidak adanya sistem pendaftaran di Indonesia, PSE dapat beroperasi tanpa pengawasan dan jika terjadi pelanggaran hukum Indonesia akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE.

Halaman:

Tags

Terkini