net

Makan Uang Judi Online Apa Hukumnya?, Ini Menurut Al-Qur’an QS Al-Maidah Ayah 90-91

Sabtu, 8 Februari 2025 | 13:22 WIB
ilustrasi judi online, kenali tanda dan bahaya bagi kaum remaja (Dokumentasi)

iNSulteng - Makan uang dari hasil judi online adalah haram dalam Islam.

Hal ini didasarkan pada Al-Qur'an dan Sunnah, serta kesepakatan para ulama.

Dalil keharaman judi online dalam Al-Qur'an adalah QS Al-Maidah ayat 90-91.

Baca Juga: 5 Tahun Kedepan Bersama VERA-TAUFIK Bupati dan Wakil Bupati Donggala, Ini Visi-Misi Unggulannya yang Harus Diketahui!

Ayat ini menyatakan bahwa judi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.

Selain itu, memakan uang haram juga berdampak negatif bagi pemberi dan penerima nafkah.

Pemberi nafkah akan berdosa dan mendapat murka dari Allah SWT.

Sementara penerima nafkah akan terbiasa dengan hal-hal yang haram.

Beberapa dampak negatif dari judi online adalah:

Merugikan banyak pihak, Menimbulkan permusuhan antar sesama, Membuat seseorang lalai beribadah, Membuat seseorang terjerumus dalam mengonsumsi barang haram.

Itulah sekilas mengenai penjelasan makan uang hasil judi online. Semoga bermanfaat.***

Tags

Terkini