iNSulteng - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada Selasa (2/1), melarang masuk ke kerajaan bagi warga negara asing (WNA) dari 20 negara.
Pelarangan itu guna mencegah penyebaran virus corona (COVID 19), seperti dilaporkan Kantor Berita Nasional.
Kebijakan itu tidak berlaku untuk diplomat, warga Arab Saudi, petugas medis beserta keluarga mereka.
Baca Juga: Jangan Khawatir! Tak Punya KIS Masih Bisa Dapat BST Kemensos, Begini Caranya
Baca Juga: Aksi Pencuri Motor di Tengah Bencana Gempa Sulbar, Polisi Tangkap Pelaku, Ternyata Pemuda Dari?
Larangan sementara waktu itu mulai diterapkan pada 3 Februari.
Baca Juga: Fakta BSU BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dilanjutkan, Menaker: Hanya Sementara
Baca Juga: Simak, Begini Nasip BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Hanya Sementara?
Adapun negara yang terkena imbas kebijakan tersebut yakni Uni Emirat Arab (UAE), Jerman, Amerika Serikat, Inggris, Afrika Selatan, Prancis, Mesir, Lebanon, India serta Pakistan.***