edukasi

Kemenag RI Akan Buka Penerimaan Guru PAI Tahun 2023, Melalui PPPK dan Apa Syaratnya?

Sabtu, 10 Desember 2022 | 14:19 WIB
Ilustrasi tenaga guru. Foto: Istimewa (iNSulteng.com)

iNSulteng – Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka lowongan kerja lulusan Sarjana Pendidikan Islam.

Hal ini untuk memenuhi kebutuhan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun 2023 mendatang.

Apa syarat yang harus disiapkan bagi pelamar untuk jadi Guru PAI tahun 2022 ini?

Baca Juga: Pesaing Toyota bZ4X Diluncurkan Awal 2023, Harga Setara Avanza, Masuk Indonesia?

Baca Juga: Prediksi Laga Piala Dunia 2022 antara Maroko vs Portugal di Perempat Final Nanti Malam

Berikut penjelasannya sebagaimana disampaikan oleh pihak Kementerian Agama RI belum lama ini.

Dilansir dari ANTARA, Kementerian Agama akan menambah guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah Luar Biasa (SLB) agar para siswa mendapat layanan pendidikan yang bermutu dan memadai.

"Sesuai dengan tugas kami di Direktorat PAI, kami terus berupaya untuk meningkatkan mutu PAI di SLB, terutama melalui peningkatan jumlah guru PAI pada SLB, agar anak didik kita di SLB mendapat layanan pendidikan yang memadai dan bermutu," ujar Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Amrullah di Jakarta, Senin.

Amrullah mengatakan saat ini terdapat 2.289 SLB, dengan 24.657 guru dan 112.364 siswa, baik yang dikelola oleh SLB negeri maupun SLB swasta berdasarkan data Kemendikbudristek pada 2022.

Dari data tersebut, guru PAI hanya sebanyak 782 orang berdasarkan data di Sistem Informasi Kelembagaan (Siaga). Mengingat perbandingan antara sekolah yang ada dengan guru PAI yang tersedia belum proporsional, maka diperlukan penambahan kuantitas.

“Saat ini baru terdapat 782 guru PAI pada SLB yang terdata di Siaga. Dari jumlah itu hanya 183 guru PAI SLB yang PNS, baik yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kemendikbudristek, maupun Pemda. Ini berarti lebih dari 50 persen SLB yang ada, tidak punya guru PAI," kata Amrullah.

Maka dari itu, Kemenag akan terus berupaya agar jumlah guru PAI SLB terus ditambah, baik melalui formasi CPNS maupun P3K, sesuai amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 42 Tahun 2016.

“Kami akan berupaya agar jumlah guru PAI di SLB ditambah sesuai dengan kebutuhan, baik melalui formasi Kementerian Agama maupun Pemerintah Daerah. Agar setiap SLB mempunyai guru PAI yang kompeten dan sesuai dengan kualifikasi,” katanya

Amrullah juga minta para guru PAI agar memberi perhatian yang sungguh-sungguh kepada para siswanya sehingga mereka dapat belajar dengan tenang dan nyaman di sekolahnya.

Halaman:

Tags

Terkini