edukasi

Pegawai Honorer Tahun 2023 Dihapus, Bagaimana Nasib Guru Tahun Depan?

Rabu, 20 Juli 2022 | 17:42 WIB
Ilustrasi Honorer. / Foto: Dok Istimewa

Benarkah Tenaga Honorer tahun 2023 dihapus?, simak penjelasan berikut

iNSulteng – Tenaga Honorer tahun 2023 akan di hapus, bagaimana nasib para guru?

Ya pemerintah berencana menghapus tenaga Honorer tahun 2023 atau tahun depan.

Simak infomasi selengkapnya berikut ini, serta nasib para guru setelah honorer dihapus.

Baca Juga: Mantan Kapolres Palu Digadang Gantikan Ferdy Sambo, Komisi III: Mas Ahmad Ramadhan

Baca Juga: One Piece Fakta Mengerikan Kekuatan Im Sama, Pantas Gorosei Tunduk Padanya, Ini Ceritanya

Status pegawai honorer tahun 2023 dihapuskan, bagaimana dengan nasib guru, begini kata pemerintah.

Pemerintah secara resmi menghapus status pegawai honorer mulai 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Alasan pemerintah hapus pegawai honorer adalah lantaran sistem pengupahan yang tidak jelas. Bahkan kerap kali di bawah UMR dan dibayar per tiga bulan sekali.

Seperti diketahui bahwa sejauh ini lembaga pemerintah banyak diisi oleh pegawai dengan status honorer.

Para pegawai honorer tersebut bekerja untuk melayani masyarakat di lembaga  dan instansi di daerah dengan penghasilan yang di bawah UMR setempat.

Atas dasar itulah pemerintah akan hapus pegawai honorer tahun 2023 dan menetapkan status kepegawaian menjadi CPNS atau PPPK melalui proses rekrutmen yang tersedia.

“Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," katanya, dikutip dari laman Kemenpan RB.

Untuk para guru di seluruh Indonesia karena pemerintah akan membuka lowongan formasi 1 juta CPNS dan PPPK 2022.

Halaman:

Tags

Terkini