iNSulteng - Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemda Kabupaten Banggai Laut jelaskan sisa Pembayaran 40 Persen proyek APBD 2020, di ruang Sidang Rapat DPRD Balut, Rabu, 5 Mei 2021.
Wakil Ketua I DPRD Balut, Patwan Kuba, mengatakan bahwa DPRD tidak memaksakan Pemda untuk segera melakukan pembayaran sisa proyek.
"DPRD pada prinsip tidak bisa memaksa pemda untuk segera melakukan pembayaran sisa proyek 40 persen tahun 2020, karna APBD perubahan Banggai Laut tahun 2020 masih dalam proses penyidikan oleh pihak kejati," ujarnya.
Baca Juga: Lucinta Luna Positif Hamil Usai Alami Sakit Perut dan Muntah-muntah
Sementara itu, H. Ramli, ketua TAPD, Pj. Sekda Banggai Laut mengatakan bahwa Pemerintahan daerah tetap akan membayarkan sisa pembayaran proyek.
"Kita menunggu keuangan stabil," tambahnya.
Patwan juga berharap kepada kontraktor untuk bersabar sambil menunggu hasil pemeriksaan BPK.
Dan kita dengar semua tadi lanjutnya, bahwa Bupati telah mengeluarkan surat edaran kepada semua OPD untuk menunda pembayaran sisa proyek 40 persen tahun 2020.
Baca Juga: Teridentifikasi Ada Enam Kelompok Bersenjata di Papua
"Sambil menunggu hasil ekpose BPK, sehingga ini dijadikan sebagai utang daerah, dan akan direncanakan penganggarannya dalam APBD nanti sehingga dasar pemda bisa membayar sisa utang ini," jelasnya Patwan. ***