balut

Ternyata Penyelidikan Kasus Suap Bupati Banggai Laut Sejak Maret 2020

Sabtu, 5 Desember 2020 | 03:58 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan konstruksi perkara Bupati Banggai Laut saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat. (ANTARA)

iNSulteng - Dugaan kasus suap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ternyata telah dilakukan penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Maret 2020.

"Kami telah melakukan penyelidikan mengeluarkan sprinlidik atas perkara di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Wow, Polres Karimun Musnahkan Sabu Senilai Rp10 Miliar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Ia mengatakan bahwa penyelidikan itu atas informasi masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banggai Laut yang selanjutnya didalami lebih lanjut oleh Koordinator Wilayah (Korwil) KPK.

"Waktu yang cukup lama tetapi informasi masyarakat itu kemudian memang sudah disikapi teman-teman korwil yang memang ada di tiap-tiap daerah, paling tidak sekali-kali datang ke sana pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dan betul-betul cari tahu kebenaran dari pada laporan pengaduan masyarakat," kata Nawawi.

Baca Juga: Habib Rizieq Dipanggil Polri Untuk Kedua Kalinya, Akankah Datang?

Wenny bersama lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut pada tahun anggaran 2020.

Lima orang lainnya, yakni Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

Baca Juga: Pikul Kayu Sendiri, Kapolda Bangun Rumah Warga Akibat Dibakar dan Dirusak Teroris Poso!

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Wenny selaku Bupati Banggai Laut diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di antaranya peningkatan sejumlah ruas jalan pada Dinas PUPR Banggai Laut.

Wenny juga diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kadis PU Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono (BM) dan Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta (RHP).

Baca Juga: Satgas COVID-19 Buol Operasi Penegakan Protokol Kesehatan!

"Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut TA 2020, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada WB melalui RSG dan HTO," ungkap Nawawi.

Ia menjelaskan melalui pengondisian pelelangan beberapa paket pekerjaan pada Dinas PUPR tersebut diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan, antara lain Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta dan Rp500 juta.

Baca Juga: Jepang akan investasi 4 miliar dolar untuk dukung SWF Indonesia

Halaman:

Tags

Terkini