iNSulteng - Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu berhasil menghentikan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) pada kawasan Taman Nasional Lore Lindu di Desa Persiapan Dongi-Dongi Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Penertiban dilakukan melalui operasi gabungan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu dengan instansi terkait dan Lembaga Adat dalam rangka penertiban peti secara preventif (penerapan 10 cara baru kelola kawasan konservasi).
Kegiatan ini dilaksanakan tanggal 11-15 April 2022 dengan melibatkan unsur TNI, POLRI, Seluruh jajaran Struktural, Polisi Kehutanan, Penyuluh Kehutanan dan Pengendali Ekosistem Hutan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Balai Penanganan dan Penegakkan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Poso dalam hal ini Penegak Peraturan Daerah (Polisi Pamong Praja), Pemerintah Kecamatan Lore Utara, dan Pemerintah Desa Persiapan Dongi-dongi, Lembaga Adat Lore Pekurehua Tawaelia dan Pusat Pembangunan Perdamaian dan Pengelolaan Konflik (P4K) Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Harga Realme 9 5G untuk Pasar Eropa Terungkap Sebelum Peluncuran
Baca Juga: KAI Siapkan 739 Ribu Tiket Selama Masa Mudik Lebaran 2022
Gabungan personil tersebut dipimpin oleh Plt. Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu Ir. H. Hasmuni Hasmar, M.Si sebagai Kepala Operasi.
Kegiatan operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin di Dongi-dongi dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu berlangsung aman, lancar dan kondusif tanpa hambatan dan tim berhasil menutup lubang tambang dan menertibkan bangunan liar serta mengamankan peralatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin dan sarana pendukung lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga kelestarian hutan di Taman Nasional Lore Lindu dan juga untuk kesejahteraan masyarakat karena pasca kegiatan tersebut pihak terkait akan menempuh langkah-langkah strategis dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi tersebut, termasuk juga langkah-langkah penegakkan hukum untuk mencegah kembalinya aktivitas pertambangan illegal di kawasan TNLL.***