iNSulteng - Polda Metro Jaya telah menetapkan salah satu konten kreator OnlyFans yang dikenal dengan nama Dea OnlyFans atau Gusti Ayu Dewanti sebagai tersangka pembuatan dan penyebaran konten pornografi.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliyansah Lubis mengatakan pihaknya juga telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat di kasus Dea OnlyFans.
"Kita sudah mengantongi nama-nama yang mungkin akan terlibat dalam kasus perkara Dea ini," ujar Auliyansah Lubis kepada wartawan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, Minggu 27 Maret 2022.
Baca Juga: Dea OnlyFans Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polisi
Baca Juga: Maria Ozawa Kini Jadi Youtuber, Ini Konten dan Nama Channelnya!
"Jadi nanti akan kita sampaikan kalau memang sudah kita lakukan kegiatan-kegiatan lain seperti penangkapan, siapa yang ikut di dalam kegiatan perkara Dea ini," sambungnya.
Kendati begitu, Auliyansah belum menjelaskan secara rinci terkaitu nama-nama yang telah dikantongi Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Dia memastikan polisi segera menginformasikannya.
"(Nama-nama yang sudah dikantongi) nanti kita infokan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, satu persatu fakta terungkap usai polisi menetapkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea sebagai tersangka kasus pornografi melalui platform OnlyFans.
"Yang bersangkutan memang mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasihnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu 26 Maret 2022 kemarin.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan Dea juga mengaku secara sengaja membuat dan menyebarkan foto serta video syur ke platform OnlyFans. Ia melakukan itu atas dasar kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: KKB Papua Serang TNI di Nduga, Satu Prajurit Tewas, Pos Marinir Siaga
Baca Juga: Pantai Pangi Masaengi Donggala Dipadati Pengunjung!
"Beberapa foto dan video itu dibuat secara sengaja dan didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan untuk mendapat uang," jelasnya. ***