seleb

Sampaikan Ingin Bertemu David! Menyesal, Mario Dandy Satrio Titip Pesan

Senin, 27 Februari 2023 | 22:32 WIB
Kuasa Hukum Dandy Menyampaikan Permintaan Maaf Sumber Foto : Tangkapan Layar Youtube

iNSulteng - Mario Dandy Satrio ungkapkan rasa penyesalan usai menganiaya David Ozora. Dandy menyadari kesalahannya sudah memukul David, dan menitipkan pesan lewat kuasa hukumnya, Dolfie Rompas.

Dolfire menyampaikan kepada awak media, dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, mewakili Dandy untuk keluarga David, Dandy ingin meminta maaf dan sangat menyesal, Senin 27 Februari 2023.

Dandy ingin menyampaikan secara langsung permintaan maafnya kepada David, namun terhalang karena statusnya sebagai tersangka dan dalam masa penahanan, lanjut Dolfie.

Baca Juga: Ini Dia Kapolda Pertama di Indonesia yang Jadi Irup di Sekolah Dasar, Simak Pesannya

Dolfie mengaku kedatangan mereka secara spontan dan tanpa koordinasi terlebih dahulu, sehingga ia tidak sempat bertemu orang tua David.

Saat ditanya awak media pihak mana yang tidak mengizinkan untuk menemui David, Dolfie enggan menjawab. Namun, untuk kedepannya, ia akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada keluarga David untuk meminta bertemu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah Pangudi Luhur, Martinus Handoko, telah bertemu dengan orang tua David.

Baca Juga: Pesta Meriah Ultah Ameena Tidak Dihadiri Gen Halilintar, Rayyanza Kasih

Martinus menjelaskan kondisi David jauh lebih baik, beberapa alat bantu sudah dilepaskan, bahkan David sudah bisa membuka matanya.

Menurut Martinus, suatu mukjizat buat David, dari kondisi koma tidak bisa apa-apa sampai bisa menggerakkan anggota tubuh dan membuka matanya.

Diketahui sebelumnya, Dandy melakukan penganiayaan terhapda David karena aduan sang kekasih, Agnes, menyatakan dugaan perlakuan David melecehkannya.

Baca Juga: Indra Bekti Digugat Cerai Aldila Jelita, Anak-anak sama Bunda

Hal itu menyebabkan Dandy murka dan oleh temannya, Shane, Dandy diprovokasi untuk menghajar David. Shane juga yang memvideokan aksi brutal Dandy itu, dengan menggunakan handphone Dandy, hingga viral di media sosial.

Dalam kasus penganiayaan ini, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Mario Dandy Satrio dan temannya Shane. Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.***

Halaman:

Tags

Terkini

Soal Jodoh, Prilly Latuconsina Sudah Dititik Pasrah

Jumat, 1 November 2024 | 18:41 WIB

Irish Bella Menikah dengan Pengusaha Haldy Basri

Selasa, 22 Oktober 2024 | 22:28 WIB

Andre Taulany Dikabarkan Dekat dengan Amanda Rigby

Minggu, 22 September 2024 | 19:43 WIB