iNSulteng - Barang Bukti Bom rakitan milik Ahmad Al Ghazali alias Ahmad Panjang alias Basir diledakkan Satgas Madago Raya di Mako Detasemen B Satbrimob Polda Sulteng di Poso.
Kasatgas Humas Ops Madago Raya Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya kepada awak media mengatakan “terdapat 1 bom rakitan dan 43 detonator yang di disposal oleh tim Satgas Madago Raya”
Baca Juga: Jessica Dilarikan ke Rumah Sakit, Aldebaran Skakmat Om Irvan, Ikatan Cinta Hari Ini
Baca Juga: Iqbal Banjir Darah Dihajar Rendy, Aldebaran Bantu Tenangkan Jessica, Ikatan Cinta Hari Ini
"Pelaksanaan disposal terhadap bom dan detonator dilakukan di komplek Mako detasemen B Satbrimob Polda Sulteng di Poso oleh tim Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sulteng yang tergabung dalam Satgas Madago Raya," ungkapnya, Rabu, 26 Januari 2022.
Masih kata Didik, satu bom rakitan adalah merupakan barang bukti milik Ahmad Al Ghazali alias Ahmad Panjang alias Basir yang berhasil ditangkap Satgas Madago Raya pada 4 Januari 2022 di wilayah Parigi Moutong.
Baca Juga: Login di eform.bri.co/bpum, Cek Penerima BLT UMKM!
Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM 2022, Kamu Bisa Dapat BLT DD, ini Penjelasan Mendes PDTT
Sedangkan 43 buah detonator merupakan hasil penggeledahan dan penyitaan di kebun milik tersangka MT di Komplek perkebunan Manabuta Desa Mayoa Kecamatan Pamona Selatan Kabupaten Poso pada 10 Desember 2021 lalu.
"Baik bom rakitan atau detonator yang dilakukan disposal, kesemuanya berdaya ledak rendah atau low explosive," pungkas mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini. ***